Wednesday, September 2, 2015

Hukum Pakai Mukena Bergambar !


Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah.

Bagi semua umat Muslim umumnya,khusus untuk ibu-ibu yg punya anak perempuan, harap hati2 akan trik2nya Kaum Yahudi dalam menghancurkan dan merusak umat Muslim lewat tokoh-tokoh kartun favorit anak-anak. Dengan banyaknya sekarang Umat Muslim yg membuat mukenah anak bergambar tokoh kartun yg tidak Jelas,,seperti hellokity, strowberry shortcake, princess, bahkan Barbie berbikini. 

Mau jadi apa umat Islam di masa yang akan datang jika kita para orang tua tidak selektif menjaga pergaulan, lingkungan, dan pakaian anak-anak kita. Ya Rabb,,semoga anak-anak kita dijaga oleh اللّهُ. Dan bagi para saudara sesama muslim yg memproduksi mukenah anak-anak bergambar kartun tolong dipikir2 lagi. Bagaimana itu hukumnya dalam islam jika kalau sholatnya anak-anak kita didampingi oleh tokoh-tokoh kartun yang tidak jelas, malah pake pakaian telanjang. Yaa Robb...mari bersama-sama saling menjaga sesama muslim, dan Maaf bagi yg merasa terganggu, dan tolong di Share bagi yang menyayangi saudaranya sesama muslim.

Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa:
Pada dasarnya hukum jual beli mukena adalah dibolehkan atau bahkan dianjurkan karena ia merupakan sarana utk menutup aurat wanita muslimah di dlm sholatnya. Akan tetapi jika pada mukena tsb terdapat gambar kartun, dan semisalnya maka sebaiknya dihindari, apalagi jika yg tergambar adalah makhluk hidup maka hukumnya dilarang karena akan mengganggu kekhusyukan orang lain yg sholat di belakangnya.
Disamping itu, hukum menggambar dan melukis atau menyablon gambar makhluk hidup itu dilarang keras dlm syariat Islam berdasarkan hadits-hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: asyaddun-naasi ‘adzaaban al-mushowwiruun. Artinya: “orang yg paling keras siksaannya adalah para perupa/pelukis makhluk hidup.”
Jadi, sebaiknya memperjual-belikan mukena atau pakaian yg tidak bergambar makhluk hidup atau yg dapat mengganggu kekhusyukan sholat orang lain. Di dlm hadits, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: man taroka syaian lillahi ‘awwadhohullahu khoiron mihu. Artinya: “barangsiapa meninggalkan suatu urusan karena (takut kpd) Allah, niscaya Dia akan menggantinya dengan yg lebih baik darinya.” Demikian jawaban yg dpt sy smpaikan. Wabillahi at-taufiq.
Nah, demikian uraian tentang memakai mukena bergambar karakter kartun untuk anak kita. Silahkan sebarkan ke semua temanmu, semua saudara, semua ibu-ibu, agar bisa membaca artikel ini.


No comments:

Post a Comment