Saturday, June 26, 2021

DATA FORGERY !!


Hallo teman kali ini saya akan membagi Info tentang DATA FORGERY yuk mari di baca makalah saya dan teman2 saya 😊


Monday, January 4, 2021

TUGAS AKHIR MEMBUAT RANGKUMAN PER 9 S/D 14



Pertemuan 9

    Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.

1. Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan.

 2. Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi.

 3. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

4. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga negara 

5. Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia.

 6. Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.

 

Pertemuan 10

     Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan.

 Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

 Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Pertemuan 11

    Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia.

 Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.

 Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia


Pertemuan 12

    Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strategi.

 Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis. bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif .

 Ketahanan nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi, politik dan budaya serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri, keluarga, wilayah, regional, dan nasional. Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter.


Pertemuan 13

Hak Pilih Warga Negara dalam Demokrasi

 Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakilwakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah: 

1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.

2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.

3. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara. Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.

Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.


Pertemuan 14

    Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia

(kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata

tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan

atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama

dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang

mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak

lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:

1. HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak

semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial,

dan hak budaya.

2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan

3. HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke

dunia

4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa

memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

 


Sunday, October 25, 2020

Pertemuan 6 : NEGARA DAN WARGA NEGARA


Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang. Namun untuk dapat disebut sebagai negara, wilayah yang ditinggali penduduk tersebut juga harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara

1. Memperkenalkan Budaya Bangsa 

 Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.

Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia.

Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia bertempat 

2. Taat Aturan Negara 

Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.

3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara

 Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu : 

πŸ‘‰  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 

πŸ‘‰  Memajukan kesejahteraan umum

πŸ‘‰ Mencerdaskan kehidupan bangsa 

πŸ‘‰  Ikut melaksanakan ketertiban dunia 

4 tujuan utama penyelenggaraan negara di atas membuat Indonesia harus berusaha mewujudkannya.

Hak dan kewajiban ini diberikan sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas. 

Warga Negara 

1. Hak Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut : 

πŸ‘‰  Hak hidup aman 

πŸ‘‰  Hak berpendapat. 

πŸ‘‰  Hak berkumpul

πŸ‘‰  Hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya. 

2. Kewajiban Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum dijalankan dengan baik.

Bela Negara Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap kondisi negara.. Harus ada keaktifan dari warga negara sebagai ungkapan terima kasih kepada negara yang telah menghidupi. Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela negara diantaranya :

πŸ‘‰  Belajar dengan giat. 

πŸ‘‰  Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor 

πŸ‘‰  Update berita perkembangan negara dan persaingan global 

πŸ‘‰  Menjaga keamanan lingkungan rumah 

NEGARA

Fungsi-Fungsi Negara 

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 

2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 

3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 

4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sifat Negara 

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi 

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :

  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. 

 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. 

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama 

Unsur-unsur Negara 

1. harus ada wilayahnya 

2. harus ada rakyatnya 

3. harus ada pemerintahnya 

4. harus ada pengakuran dari Negara lain

5. harus ada kedaulatan





Pertemuan 5 : Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi

Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total.  Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Lambat laun terbentuklah mekanisme mengalahkan diri dalam tradisi budaya nusantara.

Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata bahwa sejarah kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an sich. Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijarah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban. 

 Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya ?

❤ Hak adalah merupakan segala sesuatu yang mutlak menjadi milik atau punya kita serta dalam penggunaannya tergantung oleh diri kita sendiri, 

Contoh Hak :

  1. hak untuk mendapatkan pengajaran disekolah,
  2. hak dalam mengeluarkan suatu pendapat,
  3. hak untuk mendapatkan kasih sayang dari keluarga.
  4. anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan
  5. anak mempunyai hak berbicara dalam keluarga

❤ Kewajiban adalah merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan dengan adanya rasa tanggung jawab dalam diri.

Contoh Kewajiban :

  1. Membayar Biaya dalam Sekolah.
  2. Membantu Orang tua.
  3. Mentaati peraturan.
  4. Membayar pajak.
  5. siswa memiliki kewajiban yakni untuk untuk belajar
  6. siswa memiliki kewajiban yakni untuk hormat dan patuh pada guru
  7. siswa memiliki kewajiban yakni untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan kelas

Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.

Secara Sosiologis, Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi Kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. 

Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Apa esensi dan urgensi adanya harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegara tersebut? Untuk memahami persoalan tersebut, mari kita pergunakan pendekatan kebutuhan warga negara yang meliputi kebutuhan akan agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan.

⇛ Agama Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. 

⇛ Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. 

⇛ Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat Apa makna asas kekeluargaan? Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian nasional.

⇛ Pertahanan dan Keamanan Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian tampak bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri.




Sekian untuk Hak dan Kewajiban yang saya bahas semoga bermanfaat, TERIMAKASIHπŸ’“





Saturday, October 17, 2020

Pertemuan 4 KONSTITUSI UUD 1945


Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Prancis (consituer=membentuk). Yang dimaksud adalah Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Jika berdasarkan Bahasa Belanda (Growneth) : Wet = UUD & Ground = tanah air. Dan berdasarkan Bahasa Latin (cume=bersama-sama & statuere=berdiri). Yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
a.       Konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi sebagai Dokumen Hukum (Legal Dokumen) adalah keseluruhan sistim aturan yang menetapkan dan mengatur prinsip-prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, fungsi,kewenangan, tanggung jawab serta pembatasan terhadap kekuasaan Negara, mengatur hubungan antar lembaga tinggi negara, jaminan atas perlindungan HAM dan hak kebebasan warga negara.
b.      Konstitusi dalam arti luas
Konstitusi disamping sebagai dokumen hukum juga memuat aspek non hukum (non legal) yang dapat berwujud pandangan hidup,cita-cita, moral, keyakinan filsafat dan religius serta politik suatu bangsa terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasalnya.

 Kedudukan UUD1945
1.      Sebagai norma hukum
·         UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah,setiap lembaga negara/masyarakat setiap WNI dan penduduk.
·         Berisi norma-norma yaitu aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati
2.      Sebagai hukum dasar
·         UUD merupakan sumber hukum tertinggi bagi hukum yang lebih rendah. Maka setiap produl hukum UU, PP, Kepres, Perda dan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber pada ketentuan UUD Negara RI 1945.
·         Sebagai alat kontrol yaitu mengecek apakah norma hukum positif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Sifat UUD1945
a.       Bersifat Singkat
Singkat bila dibandingkan dengan UUD negara yang umumnya lebih dari 80 pasal. Walaupun singkat umum sudah cukup lengkap.
b.      Bersifat Supel
Negara kita dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman tanpa merubah UUD dengan melalui pembuatan peraturan-peraturan baru yang lebih rendah daripada UUD, misal TAP UU dan konvensi
Hakikat UUD1945
Pada hakikatnya konstitusi mengandung tiga hal pokok :
a.       Jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
b.      Sistem ketatanegraan yang mendasar.
c.       Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga Negara.
Menurut Miriam Budiardjo (1996) , UUD hendaknya memuat ketentuan sebagai berikut:
1.      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan atara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.      Hak-hak asasi manusia.
3.      Prosedur mengubah UUD.
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu daru UUD.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali

Fungsi UUD1945
Secara umum fungsi UUD1945 adalah :
1.      Tata aturan dalam pendirian lembaga2 yang permanen (lembaga suprastruktur dan insfrastruktur).
2.      Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
3.      Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD)

Makna Pembukaan UUD1945
Alinea I :
1.      Dalil Obyektif (a. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan b. Semua bangsa di dunia mempunyai hak asasi: hak untuk merdeka).
2.      Pernyataan subyektif (aspirasi bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan).
3.      Landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri.
Alinea II:
1.      Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia sampai pada tingkat yang menentukan.
2.      Momentum harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.      Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil dan makmur.
Alinea III:
1.      Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan RI.
2.      Motivasi spiritual yang luhur.
3.      Ketaqwaan terhadap Tuhan YME berkat ridhonya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Alinea IV:
1.      Tujuan Negara.
2.      Bentuk negara adalah Republik.
3.      Negara yang berkedaulatan rakyat/demokrasi.
4.      Dasar negara adalah PANCASILA.






Pertemuan 3 INTEGRASI NASIONAL




INTEGRASI NASIONAL dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. "Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik.

INTEGRITAS NASIONAL juga punya istilah dari dua pengertian yaitu secara ETIMOLOGI dan TERMINOLOGI :

Secara ETIMOLOGI adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut, dan 

Secara TERMINOLOGI adalah dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional dihubungkan dengan konteks tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya.

KONSEP DAN SYARAT - SYARAT INTEGRASI NASIONAL :

πŸ‘‰Konsep Integrasi Nasional

Konsep integrasi nasional terbagi secara vertikal dan secara horizontal, yaitu :

Konsep integrasi nasional secara vertikal mencakup bagaimana mempersatukan rakyat dengan pemerintah yang hubungannya terintegral secara vertikal. Konsep ini juga mencakup bagaimana menyatukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Konsep integrasi nasional secara horizontal mencakup bagaimana menyatukan rakyat Indonesia yang tingkat kemajemukannya cukup tinggi. Bagaimana membangun identitas kebangsaan yang sama, meski masyarakat memiliki jati diri golongan, agama, etnis, dan lain-lain yang berbeda.

πŸ‘‰Syarat-syarat Integrasi Nasional

Syarat-syarat yang harus dilakukan supaya integrasinya berhasil.

1. Anggota masyarakat merasa kalau mereka bisa dan berhasil mengisi kebutuhan masing-masing orang.

2. Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.

3. Norma-norma dan nilai-nilai sosial itu dijadikan aturan pasti dalam melakukan integrasi sosial


FAKTOR - FAKTOR PEMBENTUK DAN PENGHAMBAT INTEGRASI NASIONAL :

PEMBENTUK πŸ‘‡

➤ Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.

 Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
 Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
 Penggunaan bahasa Indonesia.
 Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
 Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
 Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
 Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

PENGHAMBAT πŸ‘‡
 Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
 Kurangnya toleransi antargolongan.
 Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
 Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.





CONTOH INTEGRASI NASIONAL YANG ADA DI INDONESIA :

Berikut ini merupakan contoh integrasi nasional yang ada di negara kita Indonesia, yang belum tentu ada di negara lain. Berikut ini  contohnya.
πŸ’ͺ Pelaksanaan Gotong Royong

Masyarakat indonesia begitu terkenal dengan nilai kemanusiaan yang begitu sangat tinggi. Gotong royong dalam masyarakat meninggalkan banyak perbedaan dalam mencapai tujuan bersama. Dengan adanya gotong royong, masalah-masalah yang ada menjadi lebih ringan dan mudah. berat sama dijinjing ringan sama dipikul.

πŸ’ͺ Saling Menghargai

Saling menghargai serta menghormati meruupakan wujud dari integrasi nasional. Pada masyarakat majemuk seperti negara kita, hal ini begitu penting. Sebab saling menghargai dan menghormati antara sesama yang berbeda budaya, suku, adat istiadat, berbeda ras dan juga agama. Sikap ini akan membuat masyarakat pada hidup damai dan rukun.

πŸ’ͺ Sikap Saling Berbagi

Indonesia sejak dulu terkenal dengan keramahannya. Sikap yang ramah-tamah ini dibarengi dengan sikap saling berbagai pada sesama. Sejak usia dini, sikap tersebut dikembangkan agar masyarakat indonesia yang memegang teguh Pancasila sebagai pandangan hidup, mau bersikap simpati dan empati pada sesama dengan salaing berbagi. Sikap saling berbagi untuk menghidari sikap yang egois.