Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Prancis (consituer=membentuk). Yang dimaksud adalah Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Jika berdasarkan Bahasa Belanda (Growneth) : Wet = UUD & Ground = tanah air. Dan berdasarkan Bahasa Latin (cume=bersama-sama & statuere=berdiri). Yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
a. Konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi sebagai Dokumen Hukum (Legal Dokumen) adalah keseluruhan sistim aturan yang menetapkan dan mengatur prinsip-prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, fungsi,kewenangan, tanggung jawab serta pembatasan terhadap kekuasaan Negara, mengatur hubungan antar lembaga tinggi negara, jaminan atas perlindungan HAM dan hak kebebasan warga negara.
b. Konstitusi dalam arti luas
Konstitusi disamping sebagai dokumen hukum juga memuat aspek non hukum (non legal) yang dapat berwujud pandangan hidup,cita-cita, moral, keyakinan filsafat dan religius serta politik suatu bangsa terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasalnya.
Kedudukan UUD1945
1. Sebagai norma hukum
· UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah,setiap lembaga negara/masyarakat setiap WNI dan penduduk.
· Berisi norma-norma yaitu aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati
2. Sebagai hukum dasar
· UUD merupakan sumber hukum tertinggi bagi hukum yang lebih rendah. Maka setiap produl hukum UU, PP, Kepres, Perda dan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber pada ketentuan UUD Negara RI 1945.
· Sebagai alat kontrol yaitu mengecek apakah norma hukum positif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Sifat UUD1945
a. Bersifat Singkat
Singkat bila dibandingkan dengan UUD negara yang umumnya lebih dari 80 pasal. Walaupun singkat umum sudah cukup lengkap.
b. Bersifat Supel
Negara kita dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman tanpa merubah UUD dengan melalui pembuatan peraturan-peraturan baru yang lebih rendah daripada UUD, misal TAP UU dan konvensi
Hakikat UUD1945
Pada hakikatnya konstitusi mengandung tiga hal pokok :
a. Jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
b. Sistem ketatanegraan yang mendasar.
c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga Negara.
Menurut Miriam Budiardjo (1996) , UUD hendaknya memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan atara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah UUD.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu daru UUD.
5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali
Fungsi UUD1945
Secara umum fungsi UUD1945 adalah :
1. Tata aturan dalam pendirian lembaga2 yang permanen (lembaga suprastruktur dan insfrastruktur).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD)
Makna Pembukaan UUD1945
Alinea I :
1. Dalil Obyektif (a. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan b. Semua bangsa di dunia mempunyai hak asasi: hak untuk merdeka).
2. Pernyataan subyektif (aspirasi bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan).
3. Landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri.
Alinea II:
1. Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia sampai pada tingkat yang menentukan.
2. Momentum harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil dan makmur.
Alinea III:
1. Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan RI.
2. Motivasi spiritual yang luhur.
3. Ketaqwaan terhadap Tuhan YME berkat ridhonya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Alinea IV:
2. Bentuk negara adalah Republik.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat/demokrasi.
4. Dasar negara adalah PANCASILA.
No comments:
Post a Comment