Pertemuan 9
Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.
1. Secara etimologis,
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos
atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan.
2. Secara
terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal
tentang apa itu demokrasi.
3. Berdasar
ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila.
4. Demokrasi Indonesia
adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya
dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan
pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga negara
5. Praktik demokrasi
Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan
Indonesia.
6. Sebagai pilihan
akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa
diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni
kesejahteraaan dan keadilan.
Pertemuan 10
Negara merupakan
organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk
mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk
kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Ada empat fungsi negara
yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan
keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan
menegakkan keadilan.
Untuk menyelesaikan
perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur
hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan
untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga
masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam rangka
mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945,
pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan
prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang
mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga
kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14
tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”.
Peradilan umum
merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer,
peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus
karena mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat
tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai
lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan
secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan
tingkat kasasi. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan
tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pertemuan 11
Wawasan nusantara
bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal
13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan Negara Indonesia.
Keluarnya Deklarasi
Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut
bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia.
Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi
keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai
konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan
bangsa.
Esensi dari wawasan
nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup
di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III
Pancasila yakni Persatuan Indonesia
Pertemuan 12
Pengertian
ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional
sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan
ketahanan nasional sebagai metode atau strategi.
Ketahanan nasional
sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan
penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan
nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis. bangsa Indonesia yang berisi
keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah
cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui
pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif .
Ketahanan nasional
memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi, politik dan budaya serta
konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri, keluarga,
wilayah, regional, dan nasional. Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah
kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk
ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam
bentuk ancaman militer maupun nirmiliter.
Pertemuan 13
Hak Pilih Warga Negara
dalam Demokrasi
Moh. Kusnardi dan
Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy)
rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu
negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan.
Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan
pemerintahannya itu. Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan
kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung
oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.
Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang
secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan
yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil
rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakilwakil rakyat harus
ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general
election). Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum
tujuan pemilihan umum itu adalah:
1. memungkinkan
terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
2. Untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat.
3. Dalam rangka
melaksanakan hak-hak azasi warga Negara. Keikutsertaan warga dalam pemilihan
umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan
rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.
Hak tersebut adalah hak
berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan
kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan
umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat
(demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan
kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam
proses politik.
Pertemuan 14
Pengertian HAM adalah
hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah
lahir ke dunia
(kodrat) yang berlaku
secara universal dan diakui oleh semua orang.
HAM adalah singkatan dari
Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata
tersebut memiliki makna.
Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan
atau kekuasaan atas
sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama
dan mendasar. Jadi,
pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang
mendasar dan utama yang
dimiliki oleh manusia.
Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi
Manusia
Hak Asasi Manusia
memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak
lainnya. Berikut ini
adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1. HAM tidak diberikan
kepada seseorang, melainkan merupakan hak
semua orang, baik itu hak
sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial,
dan hak budaya.
2. HAM tidak dapat
dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3. HAM bersifat hakiki,
yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke
dunia
4. HAM sifatnya universal
sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa
memandang status, suku,
gender, dan berpedaan lainnya.
No comments:
Post a Comment