Sunday, October 25, 2020

Pertemuan 6 : NEGARA DAN WARGA NEGARA


Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang. Namun untuk dapat disebut sebagai negara, wilayah yang ditinggali penduduk tersebut juga harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan bernegara

1. Memperkenalkan Budaya Bangsa 

 Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.

Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia.

Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia bertempat 

2. Taat Aturan Negara 

Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.

3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara

 Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu : 

👉  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 

👉  Memajukan kesejahteraan umum

👉 Mencerdaskan kehidupan bangsa 

👉  Ikut melaksanakan ketertiban dunia 

4 tujuan utama penyelenggaraan negara di atas membuat Indonesia harus berusaha mewujudkannya.

Hak dan kewajiban ini diberikan sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas. 

Warga Negara 

1. Hak Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut : 

👉  Hak hidup aman 

👉  Hak berpendapat. 

👉  Hak berkumpul

👉  Hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya. 

2. Kewajiban Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum dijalankan dengan baik.

Bela Negara Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap kondisi negara.. Harus ada keaktifan dari warga negara sebagai ungkapan terima kasih kepada negara yang telah menghidupi. Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela negara diantaranya :

👉  Belajar dengan giat. 

👉  Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor 

👉  Update berita perkembangan negara dan persaingan global 

👉  Menjaga keamanan lingkungan rumah 

NEGARA

Fungsi-Fungsi Negara 

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 

2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 

3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 

4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sifat Negara 

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi 

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu :

  Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. 

 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. 

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama 

Unsur-unsur Negara 

1. harus ada wilayahnya 

2. harus ada rakyatnya 

3. harus ada pemerintahnya 

4. harus ada pengakuran dari Negara lain

5. harus ada kedaulatan





No comments:

Post a Comment