Mau usaha silahkan, mau jual roti pakai babi silahkan tidak dilarang di Indonesia, mau jual babi nya sekalian juga tidak dilarang, roti campur babi dan dicampur rum atau dibubuhi alkohol mau berapa persen tidak dilarang, yang dilarang anda mencantumkan logo halal tetapi tidak berproduksi dan tidak mentaati ketentuan halal.
Akhirnya logo halal yang dicantumkan di gerai Breadtalk di Mall Batam Center di lepas oleh pengelolanya pada Jumat 11 April 2008. Sehari setelah dilepas masih banyak ibu-ibu yang mengenakan kerudung membeli roti itu, serombongan ibu-ibu yang mengaku dari Bandung ketika ditanya YLKM Batam saat di Gerai Breadtalk Batam Center tanggal 11 April 2008 lalu terbiasa membeli Breadtalk di Bandung.
Ibu ini meski berkerudung tidak memperdulikan halal haram barangan yang akan dibelinya, mungkin seperti ibu-ibu inilah yang banyak di Indonesia sehingga pihak pengusaha di Indonesia terkesan tidak begitu memperdulikan adanya ketentuan sertifikat halal.
Ada Komentar yang masuk ke Blog YLKM Batam mengatasnamakan Humas Breadtalk Batam, menyebutkan kalau sipenerbit sertifikat itu Pongah , Arogan dan ujung-ujungnya duit. Komentar itu telah kami teruskan ke LP POM MUI Pusat.
Saat kami konfirmasikan kepada Manager Area Breadtalk di Batam tentang humas breadtalk menuduh “ujung-ujung nya duit” , sang manager masih akan menyelidik siapa yang bernama pangonjat itu.
Tidak semua ibu-ibu yang berkerudung tidak peduli tentang makanan halal, seorang ibu yang kami tanyai langsung di Gerai breadtalk di Batam Center, ibu itu tidak tahu kalau sang pengelola gerai tidak memperpanjang sertifikatnya.
“Kemarin kan masih ada logonya pak” ujar ibu tadi.
Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada konsumen muslim khususnya agar tidak membeli makanan yang tidak mempunyai sertfikat halal. Kenapa si pengusaha tidak mau mengurus atau memperpanjang sertifikatnya, bisa jadi tanpa sertifikat pun dagangannya tetap laku, bisa jadi memang ada barang-barang yang tidak halal tercantum di produk itu. Untuk kasus seperti ini banyak contohnya. Ajinomoto salah satu nya.
YLKM tidak berkepentingan dengan pengusaha yang tidak mau mengurus dan memperpanjang sertifikat halal, karena YLKM bukan lembaga yang menerbitkan sertifikat.
Tetapi YLKM tetap akan berusaha dan bersuara agar konsumen muslim terlindungi dari produk yang tidak halal dan yang diragukan kehalalannya. Dan terus akan memberitahukan baik melalui media cetak , audio, maupun visual untuk tidak membeli produk di gerai-gerai seperti itu. Yaitu gerai atua toko – toko roti yang tidak mempunyai sertifikat halal.
No comments:
Post a Comment